Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat turut menanggapi kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar yang membatasi siaran lagu-lagu berbahasa Inggris, di antaranya adalah dua lagu hits milik musisi dunia, Bruno Mars dan Ed Sheran, hingga musik yang disenandungkan musisi lokal Agnez Mo. Rencananya, dalam waktu dekat, pria yang akrab disapa Emil itu akan mengadakan komunikasi dengan KPID Jabar terkait pembatasan siaran lagu dari ketiga musisi tersebut.
Menurut Emil, KPID merupakan lembaga independen tanpa campur tangan pemerintah dalam hal kebijakan. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kelengkapan data atau alasan yang menjadi dasar kebijakan pembatasan sejumlah lagu berbahasa asing yang mayoritas dinyanyikan para artis luar negeri tersebut.
"KPID kan lembaga independen ya, per hari ini saya belum mendapatkan kelengkapan data dan alasan-alasannya seperti apa," kata Emil ditemui usai pertemuan dengan British Chamber of Commerce di Jakarta, Kamis (28/2).
Lalu, apa komentar Emil mengenai kebijakan KPID yang membatasi siaran lagu dari para musisi dunia itu?