Rasio Ridho mengatakan bahwa penegakan hukum pidana tambahan dapat berupa perampasan keuntungan, penyegelan dengan penerapan geospasial satellite image forensic, dan soil forensic. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan menerapkan sejumlah perundangan untuk menjerat pelaku karhutla, yaitu Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari 17 gugatan perdata penegakan hukum karhutla, 9 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun, dan tengah dalam proses eksekusi. Saat ini yang sudah disetorkan kepada rekening negara yaitu sekitar Rp78 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan eksekusi tersebut merupakan wewenang ketua pengadilan negeri. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan kepala pengadilan negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusinya.
“Misalnya dengan Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh, akan segera mengeksekusi sekitar Rp360 miliar terhadap karhutla yang terjadi di lokasi PT KA. Saat ini tengah dalam tahap penilaian aset mereka yang akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut. Jadi, prosesnya masih berlangsung,” terang Rasio Ridho Sani saat Media Briefing di Ruang Center of Intelligence Ditjen Gakkum LHK, di Jakarta, Selasa (1/10).