Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Novel Pertanyakan Fungsi Tim yang Dibentuk Polri

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi dan mendesak Komisi  Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menuntaskan pemantauan HAM kasus Novel Baswedan.

Mereka juga mempertanyakan fungsi dari adanya Tim Gabungan Penyelidikan dan Penyidikan penyerangan kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Kapolri.

1. Kuasa hukum Novel Baswedan pertanyakan fungsi Tim Gabungan yang dibentuk Polri

Novel Baswedan. IDN Times/Margith Juita Damanik
Novel Baswedan. IDN Times/Margith Juita Damanik

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu atau yang lebih sering disapa Kanti mengatakan keberadaan tim tersebut tidak efektif karena tidak menghasilkan konten apapun.

"Sehingga baik Novel Baswedan sendiri sebagai pelapor, sebagai korban maupun publik itu tidak mendapat informasi apapun, ya tim ini menghasilkan apa?" kata Kanti di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

2. Selain tidak menghasilkan informasi, kini malah terbentuk persepsi bahwa Novel adalah pelaku

Pertemuan Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan dan Komnas HAM  (IDN Times/Lia Hutasoit)
Pertemuan Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan dan Komnas HAM (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam kesempatan yang sama Tim kuasa hukum Novel Baswedan yang lain yakni Muhammad Insnur mengatakan, selain tidak menghasilkan informasi soal kasus Novel, kini malah terbentuk persepsi bahwa Novel adalah pelaku.

"Jadi kita bukan hanya kecewa tidak bisa mengungkap pelakunya dan aktor di belakangnya, justru malah menyalahkan korban, bagaimana Komnas HAM menanggapi ini," Kata Insnur.

3. Kasus Novel menimbulkan pelanggaran HAM yang melukai korban

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Karena adanya modus menyalahkan korban pelanggaran HAM sebagai pelaku yang timbul saat ini di tengah publik. Tim kuasa hukum Novel mempertanyakan apakah perlakuan seperti itu malah membentuk pelanggaran HAM yang baru.

"Kalau buat kami, sebagai korban, sebagai orang yang mengadu kepada Komnas HAM itu terlukai," ujar Kanti.

4. Hasil laporan pemantauan Komnas HAM

Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada 21 Desember 2018 Komnas HAM merilis Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan dan hasilnya menunjukkan bahwa kasus Novel diduga direncanakan dan sistematis, serta melibatkan beberapa pihak.

Tim Pemantau juga menemukan bahwa penyidikan pihak Kepolisian tidak menerapkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta ditemukan adanya penyalahgunaan proses (abuse of Proses).

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews