Jakarta, IDN Times - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menjelaskan kisah yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) Yuli Riswati yang juga merupakan jurnalis lepas di Migran Pos. Dia ditahan dan dideportasi paksa oleh Imigrasi Hong Kong.
Dalam keterangan pers JBMI yang diterima IDN Times, Rabu (4/12), disebutkan bahwa Yuli ditangkap dan disidangkan pada 23 September atas tuduhan tidak memperpanjang visa kerjanya (overstay). Dia lupa memperpanjang visa kerja dan dianggap sebagai bentuk diskriminasi pemerintah Hong Kong pada ART migran.
JBMI melancarkan kampanye untuk melawan praktik perbudakan modern yang diberlakukan Pemerintah Hong Kong melalui aturannya.
