Jakarta, IDN Times - Kasus penembakan orang utan Hope sungguh membuat dahi mengernyit. Betapa tidak, dua remaja berinisial AIS (17 tahun) dan SS (16 tahun) yang telah mengaku menembak kera besar betina itu hingga buta, hanya dikenai sanksi sosial. Keduanya, diminta untuk melakukan azan maghrib selama satu bulan.
Hal itu jelas diprotes oleh publik, lantaran sanksi yang diberikan dinilai tak berimbang, apalagi akan menimbulkan efek jera. Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Sapto Aji Prabowo, vonis itu diputuskan melalui diversi di tingkat penyidikan yang disepakati oleh penyidik kepolisian setempat, Balai Pemasyarakatan Aceh dan Dinas Sosial di ruang rapat Polres Aceh Singkil pada (29/7) lalu.
Keduanya dijatuhi hukuman ringan, karena sesuai aturan mereka masih berada di bawah umur orang dewasa.
"Menurut keterangan Undang-Undang, pelaku tergolong berada di bawah umur, sehingga penyidik dari Polda Aceh harus mendapatkan rekomendasi dari Bapas untuk penetapan tersangka," kata Sapto kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa (6/8)
Usai dilakukan penilaian oleh BAPAS, ternyata pelaku dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk pembinaan. Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi hingga Orang Utan Hope ditembak menggunakan senjata angin oleh dua remaja tersebut? Apa yang akan dilakukan oleh BKSDA Aceh untuk mencegah hal tersebut berulang?
