Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia menutup laporan keluhan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhubungan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pengawasan dan pengawalan tahanan. Selain keluhan penggunaan borgol dan rompi, para tahanan komisi antirasuah juga mengeluh tentang pengawasan yang terlalu ketat dan dianggap mengganggu privasi mereka.
Laporan ditutup pada saat Ombudsman bertemu KPK di Kantor Ombudsman RI, pada Senin (9/9). "Sudah bertemu dengan KPK sekitar jam 10, berlangsung ya hanya sebentar," ujar Anggota Ombudsman Adrianus E Meliala di Gedung Ombudsman RI usai pertemuan dengan KPK, Senin (9/9).
