Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ) sebagai salah satu tersangka terkait dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan di Sumatera Barat.
KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Kasus Suap Masjid Agung

1. Bupati Solok Selatan diduga menerima Rp460 juta
MZ diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang dari Muhammad Yamin Kahar (MYK) senilai Rp460 juta.
"KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik Grup Dempo," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
2. Keduanya terancam dijerat sejumlah pasal
Terkait kasus ini, Muzni terancam melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Rumah MZ sempat digeledah KPK
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan di Perumahan Asratek di Jalan Tanjung, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Sumatra Barat.
Saat itu ia yang sedang dinas di Jakarta membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya.
"Benar ada penggeledahan tadi pagi, kebetulan saya sedang dinas di Jakarta. Apa permasalahan sebenarnya saya juga belum tahu," kata Muzni Zakaria melalui pesan singkat yang diteruskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Solok Selatan Firdaus Firman, kepada Antara, Kamis (25/4).