Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1) menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam proyek infrastruktur di daerah tersebut. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa kemarin, penyidik berhasil menyita duit senilai Rp1,8 miliar.
Duit itu diberikan kepada Saiful oleh seorang kontraktor bernama Ibnu Ghopur agar memenangkan pihaknya dalam proyek infrastruktur pembangunan Jalan Candi-Prasung. Total proyek infrastruktur itu mencapai Rp21,5 miliar. Keinginan Ibnu untuk mendapatkan proyek tersebut terganjal karena ada proses sanggahan.
"IGR (Ibnu) meminta kepada SSI (Bupati Saiful) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada malam ini dan didampingi oleh Plt jubir bidang penindakan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih.
Operasi senyap yang digelar oleh komisi antirasuah di bawah kepemimpinan KPK yang baru ini cukup mengejutkan. Sebab, dalam proses seleksi capim pada tahun 2019 lalu, lima pimpinan yang kini terpilih antipati terhadap OTT. Mereka lebih menekankan kepada upaya pencegahan.
Lalu, apa yang mengubah pemikiran mereka? Bagaimana konstruksi perkara penerimaan suap Bupati Saiful?
