ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Isu pelaporan harta kekayaan sejak awal menjadi topik yang sudah didengungkan oleh KPK dan diminta agar menjadi perhatian pansel sejak awal. Tapi, pansel capim KPK punya pandangan berbeda. Mereka tetap bersikukuh baru akan mengecek pelaporan harta kekayaan ketika sudah ada lima nama capim yang terpilih untuk memimpin institusi antirasuah.
Sementara, yang diinginkan oleh KPK dan mengacu kepada aturan di dalam UU KPK, pelaporan harta kekayaan adalah indikasi awal integritas seorang capim. Sehingga, dokumen itu harus ditunjukkan ke publik sejak awal.
Alhasil, KPK mengumumkan kepada publik data awal yang mereka punya. Menurut Febri, dari 20 capim tersebut, sebanyak 18 orang pernah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
"Sedangkan dua orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Sedangkan, apabila dirinci dari segi kepatuhan melaporkan harta kekayaan setiap tahun, ternyata tak semua calon melakukan itu. Untuk periode kepatuhan pelaporan tahun 2018, dalam rentang waktu 1 Januari 2018 - 31 Maret 2019, capim yang melaporkan tepat waktu hanya sembilan orang.
"Ada yang terlambat melaporkan sebanyak lima orang dan mereka berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan dan PNS Seskab," kata dia.
Sementara, ada pula yang tidak pernah melaporkan sebanyak dua capim. Mereka berasal dari unsur Polri dan karyawan BUMN.
Rencananya, KPK akan membahas kembali rencana lanjutan dari penelusuran rekam jejak usai pansel mengumumkan 20 nama pada Jumat kemarin. Kalian juga punya informasi terkait rekam jejak capim ini? Bagikan juga ke KPK ya dengan mengirimkan melalui surat elektronik pengaduan@kpk.go.id atau melalui call centre 198.