Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyayangkan pemerintah dan DPR segera mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan. Pasalnya, di dalam UU baru pemasyarakatan, apabila napi kasus korupsi dan terorisme ingin mendapatkan pemotongan masa tahanan, maka tak perlu meminta rekomendasi dari pihak lain, termasuk KPK. Semua menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkum HAM.
Selain itu, cara lainnya yang menentukan adalah pengadilan. Wakil Ketua Komisi III, Erma S. Ranik mengatakan kewenangan napi memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat ada di pengadilan.
"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak Anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu, (remisi)," kata Erma di gedung DPR kemarin.
Lalu, apa komentar KPK mengenai adanya ketentuan yang justru mempermudah koruptor untuk menghirup udara bebas? Sementara, mereka telah mencuri uang rakyat dan menyebabkan penderitaan bagi orang lain.
