Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan putra Menkum HAM, Yamitema Laoly bahwa perusahaannya tak pernah menggarap proyek milik Pemerintah Kota Medan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan salah satu alasan Yamitema dipanggil ke komisi antirasuah karena ada perusahaannya yang teridentifikasi pernah memenangkan proyek milik Pemkot Medan.
"Kalau materi pemeriksaannya apa saya tidak bisa sampaikan. Tapi, yang menjadi concern penyidik adalah yang bersangkutan melalui perusahaannya di Medan pernah menangani proyek milik (Dinas) PUPR," kata Febri pada Senin malam (18/11).
Yamitema diketahui memang duduk sebagai Direktur Utama PT Kani Jaya Sentosa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Di dalam akun media sosial Linked-in tertulis, ia duduk sebagai dirut di sana sejak 2011 lalu hingga saat ini.
Salah satu informasi yang berhasil dikorek publik mengenai perusahaan milik Yamitema yakni pernah memenangkan kontrak peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sumbul Pegagan - Parikki - Pangiringan di Kabupaten Dairi. Dari situs resmi LPSE, terlihat pagu untuk proyek itu mencapai Rp3,4 miliar.
Lalu, apa komentar pria yang akrab disapa Tema itu pada Senin kemarin usai diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah?
