Jakarta, IDN Times - Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mempertanyakan keaslian dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dengan kop komisi antirasuah yang ditunjukan oleh politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu dalam program Indonesia Lawyer's Club yang tayang di tvOne pada Selasa (14/1). Di program tersebut, Masinton menunjukkan dokumen yang terbaca sprinlidik untuk menjelaskan ke publik surat yang dibawa oleh petugas KPK saat hendak menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan, tidak sah.
Masinton mengatakan kendati petugas komisi antirasuah sudah membawa surat tugas, namun tidak dibacakan di hadapan petugas keamanan kantor DPP PDI Perjuangan. Dengan alasan itu lah petugas keamanan tidak mengizinkan penyelidik KPK masuk ke dalam dan memberi KPK line.
"Kalau surat perintah penyelidikan, ada ini. Tapi, ini kan surat perintah penyelidikan saja," ujar Masinton pada Selasa malam kemarin sambil menunjukkan dokumen itu.
Dalam program itu, ia bahkan membacakan surat itu ditanda tangani oleh pimpinan KPK pada 20 Desember 2019.
"Waktu itu belum ada tersangka (untuk perkara OTT KPU)," tutur dia lagi.
Namun, anehnya ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Masinton justru mengaku tidak tahu dokumen apa yang ditunjukkannya di program ILC. Apa sih kata Masinton? Apakah KPK akan mengusut dokumen sprinlidik yang seharusnya tidak bisa jatuh ke tangan politikus?
