Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengenai pilkada. Hakim konstitusi mengabulkan eks napi kasus korupsi harus jeda dulu selama lima tahun, baru kemudian mereka bisa ikut pilkada.
Langkah ini sedikit memberikan angin segar bagi penyelenggaraan pilkada 2020 mendatang agar tidak diikuti oleh calon kepala daerah yang sebelumnya pernah dibui karena kasus korupsi.
"Itu kami harus kami menghargai putusan itu dan saya pikir ini juga harus disambut baik oleh pemerintah, parlemen maupun partai politik," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (11/12).
Pimpinan yang sebentar lagi masa jabatannya akan habis itu mengaku sering mendengar keluhan dari para kader politik yang memiliki kualitas bagus tapi malah tidak didukung oleh parpol tempat mereka bernaung.
"Kami yang bagus-bagus meniti karier dari bawah sampai ke atas ini, kami tidak pernah di-support, malah yang ada uangnya digunakan untuk support mantan napi. Ngapain seperti itu," kata Syarif lagi.
KPK pun berharap putusan itu tidak berakhir sekedar di atas kertas dan diumumkan ke publik. Mereka berharap lebih. Wah apa ya?
