Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang pada Selasa (5/3) memvonis ringan terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro. Dalam sidang vonis, majelis hakim menjatuhkan bui hanya selama 3 tahun dan 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK. Apalagi terdakwa Billy Sindoro sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (5/3).
Namun, kata Febri lagi, terdakwa lain yang divonis ringan karena dianggap telah bersikap kooperatif. Lalu, apakah KPK akan mengajukan banding atas vonis Billy Sindoro?
