Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang pada Selasa (5/3) memvonis ringan terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro. Dalam sidang vonis, majelis hakim menjatuhkan bui hanya selama 3 tahun dan 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

"Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK. Apalagi terdakwa Billy Sindoro sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (5/3). 

Namun, kata Febri lagi, terdakwa lain yang divonis ringan karena dianggap telah bersikap kooperatif. Lalu, apakah KPK akan mengajukan banding atas vonis Billy Sindoro?

1. KPK masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim

(Aksi Pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Febri, jaksa KPK tidak akan langsung mengambil keputusan atas vonis majelis hakim hari ini. Jaksa, kata Febri akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum akhirnya memutuskan langkah selanjutnya. 

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada Pimpinan KPK," kata Febri melalui keterangan tertulis malam ini. 

2. Terdakwa Billy Sindoro tetap tak mengaku bersalah telah menyuap Pemprov Bekasi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Kendati sudah dinyatakan terbukti korupsi oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, namun mantan bos Meikarta itu tetap mengaku tak bersalah. Ia menegaskan hanya mengacu ke fakta yang muncul di persidangan. 

 "Bukan soal mau mengakui atau tidak. Saya mengacu pada fakta persidangan saja," ujar Billy ketika menjawab pertanyaan IDN Times sore tadi. 

Dibanding tiga terdakwa lainnya yang juga dibacakan putusannya, vonis untuk Billy menjadi yang paling berat. Terdakwa Konsultan Meikarta, Henry Jasmen divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sementara, dua konsultan lainnya, Fitradjaja Purnama dan Taryudi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

3. Terdakwa Billy Sindoro juga mengajukan waktu untuk pikir-pikir soal vonisnya

IDN Times/Galih Persiana

Sama seperti KPK, terdakwa Billy Sindoro juga menggunakan waktunya selama satu pekan untuk berpikir apakah menerima vonis itu atau mengajukan banding. 

"(Saya) hanya mengharapkan keadilan, itu saja. Saya gak mau berbicara lain-lain," kata Billy, sambil berkaca-kaca

4. Billy Sindoro sudah pernah divonis bersalah menyuap Komisioner KPPU pada tahun 2008

(Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro)

Salah satu faktor yang dinilai oleh majelis hakim sebagai pemberat yakni Billy Sindoro tidak belajar dari pengalamannya di masa lalu. Billy juga pernah divonis tiga tahun penjara karena menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal, pada 2008.

5. KPK akan mencermati fakta di persidangan apakah perusahaan Lippo Group ikut terlibat suap

(Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

Lalu, bagaimana dengan adanya fakta yang semakin kuat mengindikasikan keterlibatan Lippo Group sebagai perusahaan dalam praktik suap di proyek Meikarta? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan masih akan mencermati fakta tersebut. 

"Peran korporasi (dalam kasus proyek Meikarta) juga menjadi perhatian KPK," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sudah memberikan indikasi kuat Lippo sebagai perusahaan juga ikut terlibat penyuapan. 

" Teorinya kalau direktur dan pengurus korporasinya terlibat penyuapan, berarti pengendalian pencegahan korupsi di dalam perusahaan gak jalan. Itu sudah cukup untuk membuktikan kesalahan korporasi. Good corporate governancenya gak jalan. Itu standarnya seperti itu," kata Alex ketika ditemui di gedung KPK pada (1/3) lalu. 

Editorial Team