Jakarta, IDN Times - Jelang pelimpahan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihantam disinformasi. Kali ini menyangkut salah satu aset milik Wawan yang sudah disita oleh komisi antirasuah. Aset itu berupa mobil mewah Porsche berwarna kuning jenis 911 Carrera.
Disinformasi disebar luaskan di media sosial oleh akun bernama Arya Baruna @Suara_Bawah pada (7/10) lalu. Melalui media sosial, si empunya akun mencuit dan mempertanyakan bagaimana mungkin mobil mewah milik Wawan yang sudah disita tetapi malah masih bisa berkeliaran dan dikendarai oleh orang lain.
Penggiringan opini secara serampangan itu dicuit ulang sebanyak 1.200 kali dan sudah mendapatkan komentar lebih dari 1.400 respons. Sebagian besar hanya termakan komentar si empunya akun, tanpa membaca isi tautan berita dari laman merdeka.com untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Padahal, di laman itu sudah dijelaskan secara detail oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah bagaimana duduk perkara peristiwa yang terjadi tahun 2017 lalu. Mobil mewah milik Wawan dengan nomor polisi B 1911 FA itu diketahui masih berkeliaran di area Jakarta Barat. Lho kok bisa tahu?
Sebab, mobil itu kedapatan ditilang oleh petugas kepolisian. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ketika itu dijabat oleh Kombes (Pol) Halim Pagarra, mobil ditilang lantaran pengemudinya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Setelah dicek ke polisi, nomor pelat kendaraan itu pun tak teregistrasi.
"Kami proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda. Ini akan kami serahkan ke reserse," ujar Halim seperti dikutip dari laman merdeka.com.
Uniknya, ditemukan fakta lain, ternyata pelat nomor mobil itu sudah diblokir atas permintaan komisi antirasuah. Sementara, pengendara mobil mewah adalah warga biasa dan bukan artis.
Lalu, bagaimana klarifikasi dari pihak KPK dua tahun lalu? Apa pula penjelasan mereka soal disinformasi yang diduga sengaja untuk menghantam mereka?
