KPK Hanya akan Pantau Penanganan Dugaan Korupsi Jiwasraya di Kejakgung

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan institusi yang ia pimpin sampai saat ini belum menginginkan untuk terlibat dalam pengusutan dugaan rasuah yang terjadi di BUMN Jiwasraya. Menurutnya, komisi antirasuah menyerahkan pengusutan perkara itu kepada Kejaksaan Agung. Sebab, saat ini mereka telah bergerak untuk memanggil para saksi.
"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejakgung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangannya," ujar Nawawi di gedung Merah Putih pada Senin kemarin.
Apa yang dilakukan oleh komisi antirasuah, katanya, merupakan praktik dari pemantauan yang menjadi salah satu tugas utama KPK. Ini juga menjadi wujud dari koordinasi dan supervisi kasus tersebut.
Namun, ia tak menutup kemungkinan KPK bisa saja mengambil alih penanganan kasus tersebut. Wah, kira-kira kapan ya KPK hendak melibatkan diri untuk ikut memproses?
1. KPK baru akan terlibat jika diminta oleh Kejakgung

Menurut Nawawi, KPK baru akan terlibat dalam pengusutan kasus korupsi di Jiwasraya bila diminta. Hingga saat ini, menurut Nawawi belum ada permintaan tersebut dan Kejakgung pun memilih untuk menangani kasus tersebut seorang diri.
"Belum sampai ke sana (untuk ikut terlibat). Kami menaruh kepercayaan pada rekan-rekan di kejaksaan adalah fungsi KPK sebagai trigger mechanism," kata dia kepada media.
Sementara, di tempat terpisah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin turut mengonfirmasi sejak awal mereka tidak berkoordinasi dengan KPK untuk menangani dugaan korupsi di BUMN asuransi Jiwasraya. Lho, mengapa?
"Ini kan sudah ada di tahap penyidikan. Yang pasti akan kami tangani sendiri," kata Burhanuddin seperti dikutip dari kantor berita Antara pada (27/12).
Kejaksaan Agung kali pertama menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 pada tanggal (17/12) lalu. Batas waktu penyidikan hingga Maret 2020 atau 90 hari.
Dugaan korupsi di Jiwasraya sesungguhnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, akhirnya ditangani Kejaksaan Agung karena cakupannya lebih luas.
2. Kejaksaan Agung sudah mulai memanggil tiga saksi sejak Senin kemarin

Kejaksaan Agung terlihat ngebut untuk memproses dugaan kasus korupsi di Jiwasraya. Mereka mulai memeriksa 10 saksi yang sudah dicekal. 10 orang yang dicekal itu terdiri dari mantan direksi dan pihak swasta yang terkait pengelolaan investasi Jiwasraya.
Pemanggilan sudah dimulai sejak Senin kemarin. Ada tiga saksi yang dipanggil yakni Stephanus Turangan (Direktur Utama PT Trimegah), Yosep Chandra (Direktur Utama PT Prospera Management), dan Eldin Rizal Nasution (Kepala Pusat Bancassurance).
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, ketiganya tiba kemarin dan diperiksa mulai pukul 09:00 WIB. Sesungguhnya, Kejakgung kemarin hendak memeriksa empat orang. Namun, karena pada Senin kemarin mantan Dirut Asmawi Syam tidak bisa. Sehingga, pemeriksaannya telah dilakukan pada Jumat pekan lalu.
"Asmawi Syam itu datang pada Jumat sore. Yang bersangkutan datang untuk diperiksa karena pada hari Senin ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Saya pikir itu harus dihargai," kata Adi di Kejakgung pada Senin kemarin.
3. Jaksa Agung menegaskan tidak ada saksi yang kabur meninggalkan Indonesia

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan 10 orang yang dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi Jiwasraya masih ada di Indonesia. Ia membantah ada dari 10 saksi itu yang kabur dan meninggalkan Tanah Air.
"Enggak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi kemarin seperti dikutip kantor berita Antara.
Sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri itu berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS. Pemeriksaan terhadap 10 orang itu dilakukan secara marathon dimulai sejak Jumat kemarin.
Selain itu, Kejakgung juga menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Jiwasraya.
"Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja," tutur dia lagi.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb



















