KPK dan Bos Meikarta Sama-Sama Ajukan Banding Vonis Pengadilan

Bandung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung bagi bos Meikarta, Billy Sindoro. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (5/3), majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta terhadp Billy.
Banding pertama kali disampaikan oleh Billy pada pekan lalu. Lembaga antirasuah memutuskan mengajukan banding pada Selasa (12/3) kemarin. Banding disampaikan oleh Jaksa KPK, I Wayan Riyana.
Lalu, mengapa KPK memilih mengajukan banding atas vonis Billy?
1. KPK mengajukan banding karena masa vonis dinilai belum proporsional

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan alasan lembaga antirasuah mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap mantan Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro tidak proporsional. Sebab, Billy dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara, ia divonis oleh majelis hakim bui 3 tahun dan 6 bulan.
"Kami berharap itu (tuntutan) juga menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Febri yang ditemui pada Selasa malam (12/3) di gedung KPK.
Ia menilai berdasarkan pertimbangan, analisis, dan fakta yang sudah dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sudah diadopsi dan dikuatkan oleh majelis hakim. Sayangnya, antara tuntutan dan vonis masih terdapat jeda yang cukup besar.
"Kami juga mengingat bahwa Billy ini juga pernah diproses oleh KPK sebelumnya. Tentu kita berharap hukuman yang maksimal itu yang menjadi poin dalam banding yang diajukan," kata dia lagi.
2. KPK hanya mengajukan banding terhadap Billy Sindoro

Dari empat terdakwa, KPK hanya mengajukan banding untuk Billy Sindoro saja. Hal tersebut merupakan sikap KPK dalam merespons Billy yang juga mengajukan banding.
“Kalau mereka menerima, kami menerima (tidak mengajukan banding) juga,” kata Jaksa KPK, I Wayan, kepada awak pers di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/3).
3. Vonis Billy Sindoro paling berat dibanding terdakwa lainnya

Ucapan Billy Sindoro terbata-bata ketika menjawab pertanyaan IDN Times soal sikapnya yang tak mau mengakui perbuatan suap terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah dan kolega pejabat Pemkab Bekasi.
Bos Meikarta yang diduga menjadi otak teknis suap tersebut baru saja mendengar vonis penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, pada Selasa (5/3).
"Bukan soal mau mengakui atau tidak. Saya mengacu pada fakta persidangan saja," kata Billy, Selasa (5/3), sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.
Dibanding tiga terdakwa lainnya, vonis untuk Billy menjadi yang paling berat. Terdakwa Konsultan Meikarta, Henry Jasmen divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sementara dua konsultan lainnya, Fitradjaja Purnama dan Taryudi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
4. Billy Sindoro menghormati keputusan hakim

Menurut Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis, ia dan kliennya akan berdiskusi secara internal terkait putusan majelis hakim terhadap Billy.
"Terkait putusan, kami menghormati yang sudah menjadi keputusan dari majelis hakim. Namun kami juga memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin akan kami diskusikan secara internal dengan Pak Billy mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim," kata Ervin, kepada awak pers usai persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (5/3).
5. Kuasa hukum Billy Sindoro mengacu pada fakta persidangan

Ervin tetap bersikukuh terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan, di mana dalam pandangannya, menguatkan posisi kliennya tidak terlibat dalam proses penyuapan. Memang, sebagian besar saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menyebut nama Billy, terutama pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, berkaca pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Billy disebut sebagai orang yang mengatur penyuapan Meikarta pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), adalah orang-orang yang diperintahkan oleh Billy.
Dalam rangkuman kisah suap Meikarta, peran Billy dapat dianggap sebagai doenpleger alias orang yang menyuruh melakukan. Artinya, bukan Billy sendiri yang melakukan tindak pidana melainkan dibantu para eksekutor.
"Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah," ujar Ervin.



















