Jakarta, IDN Times - Sebagai tindak lanjut dari kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta pada 28 Desember 2018 lalu. Kemudian, di hari yang sama, lembaga antirasuah juga mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak 28 Desember 2018," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (2/3) melalui keterangan tertulis.
Febri menjelaskan KPK perlu mencegah 12 anggota DPRD dan 1 pihak swasta itu bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan.
"Agar kalau tersangka dibutuhkan, maka mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata mantan aktivis antikorupsi tersebut.
Lalu, sudah sejauh mana informasi yang diketahui oleh KPK soal uang ketok palu itu?
