Jakarta, IDN Times - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1). Melalui jumpa pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan didampingi plt jubir Ali Fikri, penyidik menyebut bupati berusia 70 tahun itu menerima suap dari proyek infrastruktur senilai Rp550 juta.
Alex mengatakan institusi yang ia pimpin merasa prihatin dan harus menelan kekecewaan karena setelah ratusan operasi senyap yang telah mereka lakukan tak mencegah kepala daerah kapok berbuat korup.
"Apalagi perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat. Tapi, malah dijadikan bancakan korupsi," ujar mantan hakim ad hoc itu ke publik pada Rabu malam kemarin.
Lalu, dari siapa Bupati Saiful menerima suap? Berapa lama ancaman bui yang ia hadapi usai ditetapkan jadi tersangka?
