Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1, Idrus Marham, menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima putusan lengkap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk kasus terdakwa Idrus Marham.
"Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Vonis yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).