Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap yang telah diambil oleh majelis Pengadilan Tipikor di Semarang untuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wakil Ketua DPR non aktif, Taufik Kurniawan. Hal lain yang diapresiasi yakni majelis hakim turut mencabut hak politik Taufik yakni selama 3 tahun. Kendati yang dituntut oleh jaksa KPK semula adalah 5 tahun.
"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat kepadanya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Senin (15/7).
Ia menjelaskan ketika seorang politikus melakukan korupsi maka hal tersebut sekaligus dinilai telah menciderai kepercayaan publik yang telah diberikan kepadanya.
"Apalagi terdakwa menjabat sebagai pimpinan DPR, di mana untuk bisa duduk di sana berdasarkan suara yang diberikan masyarakat kepadanya," ujar mantan aktivis antikorupsi itu.
Lalu, apakah KPK puas dengan vonis 6 tahun yang diberikan? Lantaran jaksa KPK sebelumnya menuntut 8 tahun penjara bagi Taufik.
