KPK akan Umumkan Nama Pejabat yang Absen Lapor Harta Kekayaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengumumkan nama para penyelenggara negara yang belum lapor harta kekayaannya. Lembaga antirasuah memang menyatakan hari terakhir pelaporan harta kekayaan pada Minggu (31/3). Namun, melihat masih banyaknya yang melapor sejak Senin kemarin, lembaga antirasuah memutuskan untuk tetap menerima laporan tersebut. Tapi, di data pelaporan ditandai terlambat.
Proses yang selanjutnya dilakukan yakni lembaga antirasuah akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan harta kekayaan yang mereka terima. Sayangnya, karena keterbatasan SDM, mereka kesulitan untuk mengecek data harta kekayaan yang ada di lapangan.
"Untuk nama-nama (yang belum melapor) baru nanti bisa diumumkan oleh KPK secara resmi nanti," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin sore (1/4).
Rencananya di awal April ini, individu dan data harta kekayaan tersebut akan diumumkan. Lalu, apakah akan ada sanksi yang dijatuhkan apabila ada penyelenggara negara yang absen lapor LHKPN?
1. KPK minta kepada institusi asal pejabat untuk menjatuhkan sanksi

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah institusi tempatnya bekerja tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi para penyelenggara negara yang tak melapor harta kekayaannya. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi nyata pemberantasan korupsi, penyelenggara negara yang bersangkutan seharusnya melapor atau memperbarui datanya secara tepat waktu.
"Nanti, mengenai ketentuan soal sanksi ada di instansi masing-masing," kata Febri kemarin.
Dari data yang bisa dicek di situs KPK, masih ada 85.178 penyelenggara negara yang belum melapor. Sementara, yang telah melapor mencapai 264.409 orang. Apabila dilihat lebih rinci, maka sebagian besar para penyelenggara memilih melapor melalui sistem online. Angkanya mencapai 327.003. Sementara, yang memilih datang langsung mencapai 22.548 orang.
2. KPK tak menerima alasan ada penyelenggara negara yang meminta dimaklumi karena telat melaporkan

KPK turut merespons kalimat dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang meminta apabila ada anggota legislatif yang telat melapor harta kekayaan maka dimaklumi. Sebab, masih banyak dari anggota DPR yang kembali ke daerah pemilihan untuk berkampanye.
"Kalau anggota DPR kan juga banyak yang mencalonkan lagi, jadi saat ini banyak yang berada di daerah-daerah. Maksud saya ya dimaklumi, enggak usah diumumkan tiap hari gitu lho. Namanya juga lagi pemilu," kata Fadli pada (26/3) di gedung DPR.
Sayangnya, KPK tidak bisa menerima alasan tersebut. Sebab, ada pula anggota legislatif lainnya yang mampu meluangkan waktu, bahkan tingkat kepatuhannya mencapai 100 persen. Salah satunya adalah DPRD di tingkat kabupaten.
"Seharusnya mereka bisa memilih prioritas demi bisa menjaga transparansi kepada publik, termasuk soal harta kekayaan penyelenggara negara ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Di sisi lain, kata Febri, pelaporan harta kekayaan ini bisa dijadikan penilaian komitmen mereka.
"Apabila banyak dari mereka yang mencari-cari alasan atau tidak melaporkan harta kekayaan, maka komitmennya perlu dipertanyakan," kata dia.
3. Masih banyak anggota DPR yang belum lapor harta kekayaan

Dari data yang dimiliki oleh KPK, masih ada 224 anggota DPR yang melapor atau memperbarudi data harta kekayaannya. Sementara, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon diketahui sudah memperbarui datanya.
"Karena ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan politik berintegritas yang pertama karena salah satu indikatornya kan adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sementara, di MPR ada dua orang yang belum melapor. Untuk DPRD masih ada 6.352 orang yang belum melapor. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) masih ada 31 orang yang belum melapor data harta kekayaan.
4. Pimpinan KPK belum membahas hingga kapan memberi kelonggaran bagi penyelenggara negara yang telat lapor LHKPN

Sementara, saat ditanya hingga kapan KPK akan memberi kelonggaran untuk pelaporan melebihi dari tenggat waktu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku belum tahu.
"Pimpinan belum bahas sampai kapan batas waktunya," kata Saut.
Sejauh ini, pelaporan LHKPN yang telat masih terjadi. Usai dilakukan proses verifikasi administrasi, maka KPK akan mengunggah data tersebut ke publik. Langkah yang sama juga akan ditempuh bagi anggota legislatif yang malas melapor harta kekayaannya.