Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses impor bawang putih yang menyebabkan satu anggota DPR ditangkap dalam operasi senyap. Anggota parlemen dari Komisi VI, I Nyoman Dhamantra resmi dijadikan tersangka pada (8/8) lalu lantaran menerima suap senilai Rp2 miliar.
Politikus dari PDI Perjuangan itu didekati oleh dua pengusaha yang ingin bisa mendapatkan izin impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20 ribu ton (atau setara 20 juta kilogram). Dhamantra meminta dua hal, pertama, fee senilai Rp3,6 miliar dan kedua, komitmen fee sebesar Rp1.700 - Rp1.800 per kilogram dari bawang yang masuk ke Indonesia.
Proses impor itu sendiri belum terjadi. Dhamantra harus menggunakan pengaruhnya sebagai anggota parlemen ke institusi terkait yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Lalu, apakah ada dugaan dua kementerian itu ikut terlibat?
"Itu nanti yang akan kami dalami. Kami harus buktikan, kalau ada bukti tentu harus ditindak," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika berbicara di gedung KPK pada Selasa malam (13/8).
Dugaan adanya keterlibatan dua kementerian itu tidak berlebihan, mengingat penyidik KPK turut menggeledah ruang kerja dua direktur jenderal di dua Kementerian yakni Kementan dan Kemendag. Lalu, mungkinkah dua Menteri itu akan dipanggil untuk bersaksi?
