Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Pelecehan Eks Bos BPJS Ketenagakerjaan Minta Maaf, Ada Apa?

Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (memegang mikrofon) membacakan surat pernyataan saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12/2019) IDN Times/Dini Suciatiningrum
Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (memegang mikrofon) membacakan surat pernyataan saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12/2019) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Mantan pegawai kontrak BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pelecehan seksual, RA, meminta maaf kepada mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin atas tuduhan perkosaan yang dituduhkan selama ini.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang dibacakan oleh Syafri Adnan Baharuddin.

"Tuduhan saya selama ini terhadap Bapak Syafri Adnan Baharuddin dimana telah terjadi pemerkosaan dan atau pelecehan seksual dengan paksaan adalah tidak benar," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel IBIS, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12).

1. RA minta maaf telah menuduh Syafri sebagai pelaku

Mantan Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (tengah) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum
Mantan Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (tengah) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Syafri mengatakan dalam surat pernyataan poin kedua, mantan sekretarisnya tersebut juga meminta maaf atas tuduhan yang selama ini dituduhkan sehingga membuat nama baik Syafri dan keluarga tercemar.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada Bapak Syafri Adnan Baharuddin dan keluarga atas tuduhan yang telah menyebabkan kehormatan dan nama baik Bapak Syafri dan keluarga besar menjadi tercemar," tulis RA dalam surat yang dibacakan Syafri.

2. Banyak yang manfaatkan kasus Syafri

Mantan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (memegang mikrofon) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum
Mantan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (memegang mikrofon) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Syafri mengatakan kasus yang sempat mencuat pada awal tahun ini membuat banyak pihak yang memprovokasi dan memanfaatkan peristiwa tersebut.

"Semua kejadian saat itu momen jelang pilpres, jadi banyak pihak yang memprovokasi sehingga mengakibatkan kerugian baik materiil maupun imateril," ujarnya.

3. Mediasi dilakukan di Kantor Bareskrim Polri

Mantan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin  saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12)
Mantan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12)

Pengacara Syafri, Memed Adiwinata, menambahkan surat pernyataan tersebut ditulis RA pada 26 November 2019 dengan didampingi orangtuanya di Bareskrim Polri.

Sehingga, tidak ada paksaan, ancaman, dan tekanan dari pihak mana pun.

"Saat mediasi RA didampingi orangtua kami juga sudah bersalaman. Intinya Bapak Syafri sudah legowo memaafkan RA yang selama ini telah memfitnah," tegas Memed.

4. Pegawai BPJS Ketenagakerjaan dipecat karena tuduhan pencemaran nama baik

www.bpjsketenagakerjaan.go.id
www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kasus ini bermula ketika seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan dipecat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pemecatan tersebut berawal dari pengaduan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, dia dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual. Kejahatan tersebut berupa pelecehan seks secara fisik, pelecehan seks secara verbal, sampai kekekerasan seks berupa pemaksaan hubungan seksual berulangkali.

"Dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut. Perkosaan terjadi setidaknya empat kali," ujar Ade dalam keterangan tertulis.

Ade menjelaskan, korban yang berinisial A adalah perempuan lajang berusia 27 tahun. A sudah berusaha mengadu ke anggota Dewan Pengawas.

"Pengaduannya selalu diabaikan. Akibat pengaduan terakhir, A bahkan diskors dan di-PHK oleh Dewan BPJS TK," jelasnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews