Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 mengajukan gugatan perdata class action ke Pengadilan Negeri Jakatara Pusat, Senin (13/1).
Gugatan ini berkaitan dengan banjir yang merendam sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar salah seorang Tim Advokasi Banjir 2020, Azas Tigor Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
