Jakarta, IDN Times - Penolakan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril yang terjebak kasus penyebaran konten berniatan asusila membuat Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mempertanyakan pemahaman MA atas Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 (Perma 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati di kantor Komnas Perempuan, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (8/7).
