Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) merekomendasikan beberapa hal kepada Presiden, Ketua DPR RI, Kepolisian, serta kepala daerah terkait temuan adanya dugaan pelanggaran dalam aksi aksi demonstrasi pada 24 sampai 30 September 2019.
"Kami menemukan dugaan pelanggaran protap Kepolisian yakni dugaan kekerasan dan penggunaan upaya paksa yang menimbulkan lima korban meninggal dan korban luka, terbatasnya akses terhadap terduga pelaku, lambannya akses medis, serta terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap," Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
