Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Agung diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu.
"Komnas HAM meminta klarifikasi dan pembatalan persyaratan tersebut dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara dalam siaran tertulis, Senin (25/11).
