Provinsi Jambi diusulkan untuk menjadi lokasi proyek penurunan emisi GRK melalui pendekatan landscape dengan program BioCF ISFL yang fokus pada kegiatan REDD+ dan Smart Agriculture. Provinsi Jambi memiliki sektor pertanian dan perkebunan sebagai komoditas unggulan dalam kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan petani Jambi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi.
Sebagai provinsi yang sudah mulai menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi hijau, pengembangan komoditas-komoditas penting di Jambi diarahkan agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dalam supply chain-nya, antara lain melalui upaya-upaya sertifikasi telah dilakukan atau standar-standar yang dalam pemenuhan prinsip pelestarian. Untuk itu, diperlukan sinergitas dari berbagai pihak termasuk di dalamnya keterlibatan sektor swasta.
Sinergitas antarpihak tersebut dituangkan ke dalam Agenda Bersama antarpihak. Agenda Bersama ini diharapkan dapat menjadi acuan semua pihak bagaimana interaksi antarpihak dalam penurunan emisi GRK berbasis lahan karena peran dari masing-masing pihak telah terpetakan. Diharapkan intervensi yang dilakukan oleh semua pihak tidak Bussines As Usual (BAU) activities.
Implementasi REDD+ secara penuh ini, tidak saja ditujukan untuk menurunkan emisi GRK, tetapi tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan. Pendekatan landscape dalam pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan terjadinya peningkatan emisi GRK, khususnya untuk kegiatan-kegiatan berbasis lahan.
Komitmen Indonesia untuk berkontribusi menurunkan emisi GRK nasional adalah sebesar 29% dari BAU pada tahun 2030 dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional melalui kegiatan penurunan di 5 (lima) sektor yaitu energi, kehutanan, limbah, IPPU dan Pertanian. Komitmen tersebut telah menjadi target yang dituangkan dalam Nationally determined Contributions (NDC) Indonesia sesuai Persetujuan Paris pada tahun 2016 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.