PALI, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pemulangan enam pekerja migran Indonesia asal Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) ke kampung halaman mereka. Keenam pekerja migran tersebut rencananya bekerja ke Taiwan sebagai penata laksana rumah tangga melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT KBR, di Jakarta.
Namun, dalam prosesnya terdapat kejanggalan, di antaranya calon pekerja migran diminta mengganti alamat KTP mereka menjadi Lampung Timur. Menurut Leni, salah satu calon pekerja migran Indonesia asal PALI, proses pembuatan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi Lampung pada pukul 01.00 dini hari WIB. Hal itu membuat mereka khawatir.
Permasalahan tersebut awalnya disampaikan ke Disnakertrans Kabupaten PALI melalui DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan melakukan sidak ke Kantor P3MI pada Senin (7/10) di PT KBR, tepatnya di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
