Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencanangkan seluruh produk makanan dan minuman sudah tersertifikasi halal pada 2024. Target tersebut merupakan program prioritas BPJPH sejak sertifikasi halal diwajibkan terhadap seluruh produk makanan dan minuman per 17 Oktober 2019.
“Tahap pertama, kewajiban bersertifikat halal itu untuk produk makanan dan minuman. Jadi mulai 2019 sampai 2024. Ini menjadi prioritas dulu karena makanan dan minuman ini kebutuhan primer,” kata Mastuki HS selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Kemenag, dalam Indonesia Millennial Summit (IMS) 2020, di The Tribrata, Jakarta, Sabtu (18/1).