Jakarta, IDN Times - Sekretariat Jenderal DPD RI melaksanakan seminar pelatihan terkait dengan pengelolaan keuangan negara kepada pegawainya untuk dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sejak 13 tahun lalu berturut-turut.
Pelatihan tersebut bertujuan membentuk sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi tahapan perencanaan sampai tahap penganggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deputi Administrasi Setjen DPD RI, Adam Bachtiar, menjelaskan bahwa DPD RI sebagai pengguna anggaran dari negara mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib. Ia mengatakan hal itu dalam seminar pelatihan yang bertajuk ‘Strategi Peningkatan Kualitas Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Kegiatan Dalam Upaya Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian’ di Ruang GBHN, Rabu (27/11).
Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Sebagai bentuk dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tersebut, DPD RI juga menyusun laporan keuangan berdasarkan baik itu undang-undang keuangan negara maupun undang-undang perbendaharaan negara,” ucap Adam.
