Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung, 20 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kehadiran TP4, kata Mahfud, juga tak jarang dirusak oleh pejabat tinggi negara, seperti bupati maupun jaksa.
"Sehingga, daripada mudhorot, (tidak menguntungkan) TP4 ini akan segera dibubarkan. Dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa. Karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar Kejaksaan memberikan pendampingan. Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," ungkap Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga meminta Burhanuddin untuk mengembalikan Kejaksaan pada fungsinya, khususnya untuk penindakan.
"Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya. Itu yang pokok, tidak ada yang lebih," ujar Mahfud.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb