Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat ini tengah mengkaji peraturan yang membahas mengenai jam mengajar guru selama sepekan. Bulan depan peraturan ini akan ditandatangani. Melalui peraturan ini, guru tak harus kesana kemari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan. Hal tersebut diungkapkan oleh Mendikbud usai pembukaan Porseni PGRI di Siak, Riau.
Dilansir Kompas.com, (23/8), banyak guru yang masih kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan yakni 24 jam. Sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat lain, agar mencapai jumlah jam tersebut. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Dengan adanya pencapaian tersebut nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan jam mengajar. Tapi penyetaraan agar guru tak kesana kemari mencari tambahan jam mengajar. Hal itu amat mengganggu karena guru tidak berada di sekolah. Oleh karena itu, Kemendikbud berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.
Bentuk penyetaraan yang diterapkan bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler. Pelaksana Tugas Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru.
Menurutnya, selama ini guru dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh dari tujuan utama memuliakan guru. Unifah juga menambahkan bahwa sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, dan waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun, tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik masih menjadi bagian keseharian guru. Dengan kata lain, jam kerja guru faktanya memang tiada terbatas.
