(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Mushaful Imam
Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selain fokus pada upaya penanggulangan juga penindakan pada oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Pada 2019, KLHK mengeluarkan 288 surat peringatan kepada oknum yang diduga menyebabkan karhutla. KLHK juga menyegel 52 korporasi dan memasukkan lima korporasi ke jeratan tersangka. Selain korporasi, KLHK juga telah menangkap satu oknum perseorangan menjadi tersangka.
Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi menyebutkan data per Senin 23 September, KLHK mencatat ada 16 kasus yang menjerat korporasi karena diduga terkait karhutla. Mereka tersebar dari Aceh, Riau, Jambi, Sumatera hingga Kalimantan.
Berikut daftar 16 korporasi dalam penegakan hukum kasus perdata terkait karhutla:
1. PT Kallista Alam: Kab. Nagan Raya, Aceh (Proses pelaksanaan eksekusi/tahap penilaian aset dan menghadapi empat sidang perlawanan eksekusi).
2. PT Jatim Jaya Perkasa: Kab. Rokan Hilir, Riau (Persiapan pelaksanaan eksekusi).
3. PT Waringin Agro Jaya: Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Persiapan pelaksanaan eksekusi dan menunggu putusan PK-MA).
4. PT Waimusi Agroindah: Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Persiapan pelaksanaan eksekusi/tahap pembayaran SKUM).
5. PT Bumi Mekar Hijau: Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Selesai dieksekusi dan telah setor ke kas negara melalui PNBP).
6. PT Surya Panen Subur: Kab. Nagan Raya, Aceh (Persiapan pelaksanaan eksekusi/tahap pembayaran SKUM).
7. PT Nasional Sago Prima: Kab. Kepulauan Meranti, Riau (Persiapan pelaksanaan eksekusi).
8. PT Ricky Kurniawan Kertapersada: Kab. Muaro Jambi, Jambi (Persiapan pelaksanaan eksekusi/tahap Aanmaning).
9. PT Palmina Utama: Kab. Banjar, Kalimantan Selatan (Persiapan pelaksanaan eksekusi, namun masih menunggu rilis isi dan salinan putusan Kasasi MA).
10. PT Agro Tumbuh Gemuilang Abadi: Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi (Tahap mediasi).
11. PT Kaswari Unggul: Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi (Tahap penyerahan kesimpulan).
12. Kalimantan Lestari Mandiri: Mantangai, Kalimantan Tengah (Tahap penyerahan alat bukti pelawan dan terlawan).
13. PT Arjuna Utama Sawit: Kab. Katingan, Kalimantan Tengah (Tahap pemeriksaan ahli dari tergugat).
14. PT Rambang Argo Jaya: Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Tahap mediasi).
15. PT S.A.R.I: Kab. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Persiapan pendaftaran gugatan di PN Jakarta Barat).
16. PT PG: Kab. Ketapang, Kalimantan Barat (Persiapan Pendaftaran gugatan di PN Jakarta Barat).
Selain itu, terdapat lima korporasi yang sedang dalam masa penyidikan dalam catatan proses penegakan hukum KLHK pada 2019. Enam korporasi itu terletak di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Ada juga satu perseorangan yang masuk ke tahap penyidikan di Kalimantan Barat dengan luas kebakaran 74 hektare.
Berikut daftar enam kasus yang sedang dalam tahap penyidikan KLHK pada 2019:
1. UB (perorangan): Kec Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat (Luas kebakaran ± 274 ha).
2. PT SKM: Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat (Luas kebakaran ± 800 ha).
3. PT ABP: Kec. Sungai Melayu Rayak dan Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat (Luas lahan terbakar ± 80 ha).
4. PT AER: Kec. Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat (Luas Lahan terbakar ± 100 ha).
5. PT KS: Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Luas Lahan terbakar ± 709 ha).
6. PT IFP: Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah (Luas Lahan terbakar ± 5 ha).
Pada 3 Oktober 2019, KLHK menetapkan dua Warga Negara Singapura sebagai tersangka kasus impor limbah ilegal. Mereka yang berinisial LSW dan KWL diketahui sebagai direktur PT ART (Advanced Recycle Technology).
Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan kasus karhutla yang saat ini masih melanda di sejumlah wilayah di tanah air, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menindak tegas korporasi nakal penyebab kebakaran. Namun pemerintah tidak menggunakan momen ini dengan baik.
"Cabut (izin korporasi) dan serahkan (lahan) pada rakyat. Kebakaran ini akumulasi ketidakadilan kelola SDA," ujar Rudi dalam acara konferensi pers Penegakan Hukum Semu di Balik Penyegelan Lokasi Kebakaran di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta, Rabu (18/9).
Rudi menyebutkan proses penegakan hukum kasus karhutla di Jambi cenderung tertutup. Bahkan, media di Jambi pun tidak mendapatkan informasi.
"Kita juga aneh lihat Pemprov (pemerintah provinsi) Jambi, semua informasi ditutup, alasannya karena tidak begitu parah," kata dia.
Pemerintah daerah, kata Rudi, cenderung memberikan informasi yang membuat seakan-akan kondisi karhutla di Jambi baik-baik saja.
"Waktu itu informasi yang diberikan adalah kebakaran terjadi di 700 hektare, padahal nyatanya 700 ribu hektare, ini membunuh masyarakat Jambi," kata dia.
Bahkan, pada Senin (16/9), 12 LSM mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat tersebut terkait karhutla yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan, daerah terbesar terdampak karhutla.