Kata MK Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN, Begini Protes BW

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menggolongkan Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN.
BPN menyebut dalam dalil gugatannya bahwa Ma'ruf ialah pejabat BUMN terkait jabatannya sebagai komisioner di Mandiri Syariah dan BNI Syariah sehingga pencalonan Ma'ruf tidak melanggar Pasal 277 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Memang ada perbedaan-perbedaan dalam cara pandang dan cara membuktikan kasus poin terakhir misalnya, Apakah Pasangan calon melanggar undang-undang pemilu?" kata Bambang seusai mendengar pembacaan hasil sidang sengketa pemilu, Kamis (27/6).
Ada tiga aturan hukum yang menurut Bambang diabaikan oleh Mahkamah. Dua di antaranya merupakan aturan yang pernah dikeluarkan oleh MK.
"Mahkamah dengan sengaja tidak merujuk pada dua putusan MK nomor 48 tahun 2013 dan putusan nomor 59 tahun 2018 yang berkaitan dengan anak cabang perusahaan," jelasnya.
"Begitu juga putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017. Ini yang sudah jelas masih tidak dipakai sebagai rujukan," sambung mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kendati begitu, Bambang mengakui bahwa akar permasalahannya adalah perbedaan cara pandang antara hakim dengan pihak pemohon. "Saya katakan, mahkamah tadi tidak melakukan judicial activism yang berpihak pada sebagian putusan dan tindakannya sendiri yang selama ini pernah dilakukan," tutup dia.



















