Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsari memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Baginya pencoretan kebijakan Presiden tersebut mengurangi hak warga pada akses kesehatan.
"Saya kira, apa penugasan dokter itu bukan kerja paksa, itu kan kerja kemasyarakatan," kata Beka saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/11) malam.
