Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kata Komnas HAM Soal Putusan MA Tolak Kebijakan Jokowi Sebar Dokter

Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM
Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsari memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Baginya pencoretan kebijakan Presiden tersebut mengurangi hak warga pada akses kesehatan.

"Saya kira, apa penugasan dokter itu bukan kerja paksa, itu kan kerja kemasyarakatan," kata Beka saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/11) malam.

1. Hak pekerjaan dapat dibatasi

IDN Times/Lia Hutasoit
IDN Times/Lia Hutasoit

Beka merasa penolakan kebijakan Jokowi oleh MA memutus hak warga atas akses dan layanan kesehatan.  MA mengatakan putusan Presiden melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Jadi kalau kemudian melanggar Hak Asasi Manusia, sebenarnya hak atas pekerjaan itu juga salah satu hak yang bisa dibatasi," kata dia.

Pembatasan pekerjaan dokter tersebut menurutnya dapat diatur dengan peraturan pemerintah atau peraturan lainnya.

2. Teknis yang lebih sejalan dengan ILO

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Selain itu MA juga mengatakan bahwa kebijakan Jokowi melanggar UU Nomor 19 tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Namun, Beka mengatakan harus ada aturan teknis yang lebih jelas dalam penggunaan indikator yang ada di Konvensi ILO.

"Dalam pengertian teknis misalnya, kalau kita memakai indikator kerja paksa yang dari ILO kan kemudian misalnya tidak ada pembohongan, tidak ada pembatasan gerak, pengucilan, kemudian bebas dari kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan upah terus kemudian kondisi kerja dan hidup yang menyiksa," katanya.

3. Harus sesuai ILO agar tidak dianggap kerja paksa

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Maka dari itu Beka menjelaskan bahwa peraturan dan kebijakan berdasarkan indikator Konvensi ILO dapat dikeluarkan Pemerintah. Sehingga Perpres ini tidak dianggap sebagai aturan kerja paksa pada dokter spesialis.

4. Kronologi polemik wajib kerja

pixabay.com/sasint
pixabay.com/sasint

Awalnya Jokowi membuat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 dan mewajibkan bahwa Dokter spesialis bekerja selama 1 tahun serta Wajib Kerja Dokter Spesialis di akhir masa studinya. Peraturan ini digugat dokter Ganis Irawan dan dikabulkan oleh MA.

Namun, Jokowi lalu mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis yang telah diteken 14 Mei 2019 dengan mengubah sifat paksaan dalam wajib kerja dokter spesialis menjadi bersifat sukarela.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Umi Kalsum
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews