Jakarta, IDN Times - Tokoh pemerhati anak, Seto Mulyadi, atau yang biasa dipanggil Kak Seto, menilai penyelidikan kepolisian terhadap kasus meninggalnya calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tangerang Selatan, Aurel Qurrata Ain, berjalan lambat.
"Boleh dikata lambat, kalau gak, ngapain KPAI sampai turun," ujar Seto saat ditemui di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (12/8).
Seto pun memohon pihak kepolisian segera memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan yang sudah dilakukan dan ada sanksi yang tegas nantinya terhadap pelaku karena dalam undang-undang setiap pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan sanksi maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
