Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Paskibraka Meninggal, Kak Seto Nilai Kinerja Polisi Lambat

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Tokoh pemerhati anak, Seto Mulyadi, atau yang biasa dipanggil Kak Seto, menilai penyelidikan kepolisian terhadap kasus meninggalnya calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tangerang Selatan, Aurel Qurrata Ain, berjalan lambat. 

"Boleh dikata lambat, kalau gak, ngapain KPAI sampai turun," ujar Seto saat ditemui di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (12/8).

Seto pun memohon pihak kepolisian segera memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan yang sudah dilakukan dan ada sanksi yang tegas nantinya terhadap pelaku karena dalam undang-undang setiap pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan sanksi maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

1. Seto setuju Wali Kota Tangsel harus tanggung jawab

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Seto Mulyadi yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini setuju dengan pernyataan KPAI bahwa pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini adalah Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan.

"Sangat setuju karena itu memang peraturannya, Permenporanya begitu, yang bertanggung jawab kalau ada masalah-masalah adalah wali kota atau bupati di masing-masing daerah," ujarnya.

2. Kak Seto sesalkan tak ada kontrol dan pengawasan

Seto mengatakan, peristiwa seperti ini bisa terjadi karena tidak adanya pengawasan atau pantauan untuk peserta yang berpartisipasi.

"Yang disalahkan jangan paskibrakanya atau paskibranya, tetapi pelaksanaannya, sistemnya yang tidak ada kontrol, tidak ada pengawasan, dilepas begitu saja," ujar Seto.

Seto juga menambahkan bahwa peristiwa seperti ini bisa terjadi karena adanya kesempatan yang membuat terciptanya pelanggaran dari berbagai peraturan dan bisa melahirkan kekerasan.

3. KPAI minta Airin tanggung jawab

(Ilustrasi paskibraka) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
(Ilustrasi paskibraka) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan harus bertanggung jawab atas wafatnya calon pasukan pengibar bendera pusaka (capaskibraka) Tangerang Selatan.

KPAI menyatakan hal ini di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/8),  11 hari setelah kepergian Aurel Qurrota Ain (AQ), anggota calon Paskibraka yang meninggal.

KPAI menilai, Pemerintah Daerah Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus yang merenggut nyawa AQ. Hal ini didasari dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.65 Tahun 2015.

"Dari sisi penyelenggaraannya tentu Wali Kota Tangerang Selatan yang harus bertanggung jawab terkait hal ini," kata Ketua KPAI Susanto saat ditemui usai konferensi pers.

"Tapi terkait proses hukum, kita serahkan kepada kepolisian. Siapa-siapa yang diduga terlibat, itu yang butuh didalami lebih jauh," lanjut dia.

Share
Topics
Editorial Team
Aulia Fitria
EditorAulia Fitria
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews