Pemerintah terkesan lari dari tanggung jawab dalam menuntaskan kasus Munir yang belum menemukan titik temu selama dua belas tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf. Menurut dia, salah satu indikator ketidakseriusan pemerintah adalah lambannya publikasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dikutip Kompas.com, (21/2), Araf mengatakan bahwa Kemensesneg memiliki tanggung jawab mempublikasikan dokumen TPF Munir kepada publik.
Publikasi dokumen TPF Munir sendiri akhirnya tak dilakukan oleh pemerintah. Awalnya, karena ada gugatan dari masyarakat, Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tanggal 10 Oktober 2016 memerintahkan agar Kemensesneg melakukan publikasi. Namun, mereka kemudian mengajukan keberatan atas putusan ini. Alasannya, keberadaan dokumen tersebut tidak diketahui. Secara mengejutkan, Majelis hakim PTUN kemudian mengabulkan keberatan Kemensetneg dan membatalkan putusan KIP.
Sebaliknya, Al Araf juga menduga bahwa dokumen TPF Munir juga dimiliki oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga, seharusnya sangat mudah bagi Kemensesneg untuk mendapatkan dokumen TPF Munir tersebut.
