ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, kelompok judi yang beroperasi di apartemen ini dinamakan RBS29. Hal ini karena, perjudian dilaksanakan di lantai 29 dan 30. Untuk di lantai 29, para penjudi boleh bertaruh minimal Rp50 ribu. Sedangkan di lantai 30, hanya untuk kalangan tertentu atau VVIP, yang memiliki nilai taruhan tinggi.
Polisi menggerebek lokasi perjudian pada Minggu (6/10) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat menggerebek, banyak orang-orang yang sedang bermain judi. Polisi mengamankan 133 orang, yang akhirnya ditetapkan 91 orang tersangka.
"Artinya bahwa dari 91 orang (tersangka), ada 42 penyelenggara, pemainnya (penjudi) 49 (orang)," beber Argo.
Namun nahas, ada satu orang yang meninggal saat polisi menggerebek lokasi perjudian itu.
"Mungkin ketakutan atau apa yah ada yang lari (ke) pintu belakang sana, kemudian lompat jatuh ke bawah. Kita temukan meninggal dunia," jelas Argo.