Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan setuju akan menghukum mati para koruptor apabila masyarakat memang menghendakinya.
Dia mengatakan, Indonesia tidak pernah memberikan ancaman hukuman mati bagi para koruptor lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, jika masyarakat menginginkan UU direvisi, bisa saja pemerintah mengajukan kepada DPR untuk merevisi UU Tipikor.
"Ya bisa saja (jadi inisiatif pemerintah), kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
