Jokowi Kirim Surat ke KPU Terkait OSO, Ini Penjelasan Istana

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), bisa kembali disahkan sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024. Surat tersebut ternyata sudah diteken sejak 22 Maret 2019, namun baru beredar saat ini.
Menanggapi ramainya isu Istana mengirimkan surat kepada KPU, sebagai orang yang menandatangani surat tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun memberikan penjelasan.
1. Surat kepada KPU merespons surat yang dikirimkan oleh PTUN

Terkait pengiriman surat kepada KPU, Pratikno menjelaskan bahwa surat tersebut merespons surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yaitu UU 51 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU PTUN.
"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg, atas nama Presiden, itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," kata Pratikno di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Menurut Pratikno, surat yang dirimkan Mensesneg kepada KPU kemarin, bukan yang pertama kali, melainkan sudah beberapa kali.
"Surat Mensesneg kepada KPU itu bukan yang pertama, itu sudah beberapa kali, sebagai tindak lanjut dari permohonan dari Ketua PTUN. Memang itu ada kewajiban dari Presiden di dalam UU PTUN tersebut," terangnya.
2. Keputusan dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan

Meski begitu, Pratikno menyerahkan semua keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan diserahkan juga semuanya kepada KPU. "Terserah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
3. Pratikno bantah ada intervensi dari Istana

Berkaitan dengan tudingan adanya intervensi dari Presiden kepada kasus OSO, Pratikno membantah hal itu. Pratikno mengaku bahwa pihak Istana sangat mengetahui KPU adalah lembaga independen yang tidak dapat diintervensi.
"Makanya kan rujukannya di situ sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita sadar ada beberapa undang-undang yang harus dirujuk oleh KPU. Itu nanti telaahnya KPU," ucap Pratikno.
4. Jokowi kirim surat kepada KPU agar OSO disahkan jadi caleg DPD RI

Sebelumnya, beredar surat permintaan dari Jokowi kepada KPU untuk membuat OSO sah menjadi caleg DPD RI. Surat yang telah ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno itu sudah dikirim sejak 22 Maret lalu. Dalam surat tersebut, Pratikno yang disebut telah diperintahkan oleh Jokowi, meminta kepada KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut.
5. KPU tetap menolak OSO masuk DCT DPD

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa KPU telah menerima surat dari Istana tersebut. Ketua PTUN, kata Hasyim, awalnya mengirimkan surat lebih dulu ke Presiden Jokowi untuk memberitahukan soal sikap KPU yang tidak menjalankan putusan.
"Ketua PTUN meminta kepada Presiden supaya menyampaikan ini kepada KPU supaya dilaksanakan," ujar Hasyim di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4) malam.
Setelah itu, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengirimkan surat kepada KPU dan telah direspons oleh KPU yakni, tidak memasukkan nama OSO di DCT karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018. Putusan itu melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Kami sampaikan dalam hal perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti itu. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini, maka dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi," jelas Hasyim.
6. Nama OSO dicoret dari daftar caleg DPD RI

Karena adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus partai politik dilarang menjadi caleg DPD RI. OSO yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura pun akhirnya dicoret oleh KPU dari daftar caleg DPD RI. Dengan alasan, OSO tidak melepas jabatannya sebagai ketua umum parpol dan masih tetap ingin menjadi caleg DPD RI.
Mengetahui namanya dicoret, OSO sempat menggugat pencoretan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Namun, gugatan Oso ditolak. Bawaslu menegaskan bahwa pencoretan OSO oleh KPU dianggap sah.



















