Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu menggelar Putusan Hasil Sengketa Pemilu (PHPU). Pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diatur dalam UU No.24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2011. Namun dalam praktiknya UU MK tersebut belum mampu memperkuat kelembagaan MK.
Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly menjelaskan hal tersebut terjadi karena dilatarbelakangi faktor waktu yang singkat dalam proses perumusannya yang kala itu juga dilakukan oleh Jimly. Sehingga, Jimly menilai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, UU No. 8 tahun 2011 ini memiliki urgensi dilakukan revisi.