Jakarta, IDN Times - Jelang pembacaan putusan sidang praperadilan atas nama tersangka Muhammad Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5), ia tiba-tiba membuat kejutan. Begitu sidang digelar sekitar pukul 14:00 WIB, kuasa hukum pria yang akrab disapa Rommy itu langsung menyampaikan kliennya ingin mencabut surat gugatan yang diajukan pada akhir Maret lalu.
"Yang Mulia, kami ingin menyampaikan bahwa kami ingin mencabut surat pengajuan praperadilan," kata kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail pada siang tadi.
Kendati demikian, persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan itu tetap dilanjutkan oleh hakim tunggal Agus Widodo pada hari ini. Hasilnya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rommy.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Agus di ruang sidang tadi.
Lalu, apa yang menjadi alasan Rommy tiba-tiba mencabut surat pengajuan praperadilan di hari pembacaan vonis?
