Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban banjir bandang di Lebak, Banten. (IDN Times/Khaerul Anwar)
Korban banjir bandang di Lebak, Banten. (IDN Times/Khaerul Anwar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar mengatakan, bencana banjir bandang yang menerjang Kabupaten Lebak, Banten salah satunya karena rusaknya alam yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan PT Antam di kawasan Hutan Gunung Halimun Salak.

Melky menjelaskan, sejak PT Antam melakukan pertambangan di kawasan Hutan Gunung Halimun Salak, ada alih fungsi lahan yang cukup besar dan belum ada pengembalian fungsinya hingga saat ini.

"Artinya ada dosa masa lalu gitu loh yang dilakukan oleh korporasi milik negara, dalam hal ini PT Antam itu sendiri, yang tidak melakukan rehabilitasi," tutur Melky saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (9/1).

1. Ada tiga perusahaan berizin yang melakukan pertambangan di Hutan Halimun Salak

Kawasan hutan Gunung Halimun Salak (Google Map)

Melky menjelaskan, selain PT Antam, ada dua perusahaan besar lain yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Hutan Gunung Halimun Salak. Dua perusahaan besar tersebut yaitu PT Putra Samudra dan PT Bara Alam Rekhannussa.

Dalam data yang Melky berikan, pertambangan emas PT Antam terletak di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor dengan luas 6.047 hektare. Lalu, PT Putra Samudra terletak di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor dengan luas 1.500 hektare. Kemudian PT Bara Alam Rekhannussa berada di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor dengan luas 130 hektare.

2. Melky sebut pemerintah tidak adil dalam menindak hukum aktivitas tambang

(IDN Times/Khaerul Anwar)

Melky menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut adalah pertambangan yang memiliki izin dari pemerintah. Sehingga, Melky menyayangkan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang hanya fokus dan menyudutkan para penambang ilegal saja dalam kasus bencana banjir bandang di Kabupaten Lebak.

"Maksudku adalah benar bahwa penambangan ilegal itu ikut menyumbang penghancuran di kawasan hulu, iya. Tetapi menjadikan mereka satu-satunya pihak yang disalahkan, lalu diberikan tindakan hukum, itu tidak fair," ujar Melky.

3. Apabila tidak ada tindakan hukum tegas, banjir bandang bisa terjadi kapan saja

Sejumlah warga mengambil bantuan logistik yang dijatuhkan melalui helikopter di Kampung Muhara, Lebak Gedong, Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Dengan demikian, Melky mendesak pemerintah untuk menindak seluruh pihak yang merusak kawasan hulu tanpa tebang pilih. Bahkan, Melky mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang melakukan aktivasi di kawasan hulu.

Melky melanjutkan, perusahaan legal juga harus dituntut untuk melakukan rehabilitasi untuk pemulihan atas aktivitas yang mereka lakukan di kawasan Hutan Gunung Halimun Salak.

"Kalau tidak, ini bom waktu jadinya, kalau tidak dilakukan maka tahun depan atau bisa kapan lagi hujan datang lalu terjadi lagi banjir bandang," tuturnya.

Editorial Team