Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta Penting Terkait Penolakan Eksepsi Ahok Oleh Jaksa Penuntut!

Terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (20/12) menjalani sidangnya yang kedua. Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi Ahok dan tim pengacaranya. Sidang hari ini hanya berlangsung kurang dari 1 jam.

Seperti diberitakan dalam Kompas TV, Jaksa Penuntut Umum Ali Murtono menolak seluruh nota keberatan yang dibacakan oleh Ahok dan pengacaranya pekan lalu. Dia juga meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.

Tolak dakwaannya disebut prematur.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161220/agung-r-ed2be6491e2722e4c790353ba758de49.jpg

Salah satu poin dalam tanggapan Ali adalah bantahan tentang tudingan dakwaan prematur. Menurut dia, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa sudah memenuhi prosedur sejak proses penyelidikan hingga persidangan. Dalam sidang sebelumnya, pengacara Ahok memang menyebut dakwaan tehadap kliennya tidak tepat dan prematur.

Menolak poin subjektif.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161220/agung-r2-7a13f5cd56d7c0bbb0a9e2384f75c9a5.jpg

Ali juga menolak keberatan Ahok yang menyatakan bahwa dia tidak berniat menistakan agama. Menurut Ali, niat tidak bisa dijadikan sebuah jawaban dalam eksepsi. Selain itu, keberatan atas penetapan Ahok sebagai tersangka juga dimentahkan oleh jaksa. Menurut mereka, penolakan terhadap status tersangka seharusnya disampaikan pada sidang praperadilan, bukan dalam persidangan seperti saat ini.

Jaksa tetap mendakwa Ahok dengan dua pasal.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161220/agung-r4-1f2f682de0d197739f518adb68e14ca9.jpg

Penolakan ini juga membuat dakwaan jaksa tak berubah. Mereka tetap mendakwa Ahok dengan dua dakwaan yaitu pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Adapun dakwaan subsider menggunakan pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap satu golongan dengan ancaman hukuman maksima 4 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161220/agung-r3-80a8dbfec96af5da58a8f43231c010c0.jpg

Usai pembacaan tanggapan atas eksespsi Ahok, tim pengacara sempat meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Dwiarso Budi memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya Selasa (27/12) pekan depan dengan agenda putusan sela. Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah eksepsi Ahok diterima atau tidak. Jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan sebaliknya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews