Jakarta, IDN Times - Nama Edward Omar Sharif atau akrab disapa Eddy Hiariej menjadi sorotan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Saksi ahli TKN tersebut menjawab dengan lugas pertanyaan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto, tentang keahlian yang dimilikinya. Eddy menyampaikan hal tersebut dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).
"Kalau Anda tanya berapa bukti, saya sudah kasih CV. Kalau saya sebutkan poin 1-200, sidang ini selesai," kata Eddy dalam ruang sidang.
Eddy menyampaikan, soal keahlian bukan hanya bukti yang harus diutamakan. Baginya, kualitas harus menjadi prioritas utama untuk pembuktian.
Eddy juga memamerkan buku-buku yang pernah ia tulis. Salah satunya tentang hukum pembuktian.
"Saya menulis pelanggaran berat HAM, penghantar pelanggaran internasional. Saya lebih mengerti hukum pembuktian," ucap Eddy.
