Jabat Sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD pada Senin siang (2/12) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan hendak memperbarui data harta kekayaannya ke komisi antirasuah usai ditunjuk oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Menkopolhukam pada (23/10) lalu.
Di dalam gedung KPK, Mahfud ditemui oleh Sekretaris Jenderal komisi antirasuah, Cahya Hardianto Harefa.
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan pejabat. Saya kan melapor terakhir pada tahun 2013 lalu, tentu ada peningkatan (harta kekayaan)," ujar Mahfud di gedung Merah Putih KPK.
Padahal, sebelum dilantik menjadi Menkopolhukam, mantan Menteri Pertahanan itu pernah juga diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 2018 lalu. Namun, sayangnya saat dicek data atas nama Mahfud ketika jadi ketua dewan pengarah BPIP, tidak ditemukan.
Lalu, apa respons Mahfud ketika namanya tidak tercantum di dalam sistem ketika duduk sebagai ketua dewan pengarah BPIP?
1. Mahfud mengaku baru duduk di BPIP selama satu tahun

Ketika ditanyakan mengenai absennya nama Mahfud dari sistem pelaporan e-LHKPN saat duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, ia mengaku posisi tersebut baru ditempatinya selama satu tahun. Padahal, menurut ketentuan di dalam UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme menyebut agar setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat satu posisi tertentu. Selain itu, pejabat tersebut bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
Lalu, apa respons Mahfud?
"Saya di situ kan baru berapa tahun. Saya laporan terakhir sebagai pejabat ketika menjadi Ketua MK dan di BPIP itu kan saya baru jabat 2018," tutur Mahfud.
Berdasarkan harta terakhir yang ia laporkan terakhir pada 2013, Mahfud tercatat memiliki harta senilai Rp15 miliar dan US$104.615.
2. Mahfud MD ingatkan para menteri yang belum lapor harta kekayaan supaya dilaporkan ke KPK
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengingatkan kepada menteri lainnya yang belum melaporkan harta kekayaan supaya segera melaporkan ke komisi antirasuah. Pada (22/11) lalu, juru bicara KPK menyebut ada enam menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Menteri yang disebut oleh KPK antara lain, Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama Subandrio.
Sementara, dalam catatan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada dua wakil menteri lainnya yang belum lapor harta kekayaan. Mereka adalah Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar dan Wamen Lingkungan Hidup, Alue Dohong.
"Iya lah (harus segera melapor). Menteri-menteri yang saya dengar agak lambat yang dari swasta, karena memang rumit itu laporannya. Kalau kami ini kan sudah rutin laporan sejak 2002, dua tahun sekali," kata dia lagi.
3. KPK akan menunggu pelaporan harta kekayaan dari para menteri Indonesia Kabinet Maju hingga Januari 2020

Menurut jubir KPK, Febri Diansyah, kendati enam menteri itu belum melaporkan harta kekayaan bukan berarti mereka sudah melewati tenggat waktu. Batas waktu masih ada hingga Januari 2020 mendatang.
"Kami tunggu pelaporan LHKPN-nya yang sama sekali belum melaporkan. Meskipun belum melewati tenggat waktu ya. Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020. Jadi, masih ada waktu akhir November, Desember termasuk Januari," kata Febri pada (22/11) lalu.
Komisi antirasuah, kata mantan aktivisi antikorupsi itu siap membantu enam menteri baru itu untuk dapat mengisi data harta kekayaan mereka. Walau begitu, sudah banyak menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.
"Sebagian sudah lapor LHKPN, sebagian lagi tidak perlu lapor lagi untuk tahun ini, tapi cukup di periode tahun depan," ujarnya lagi.



















